<<Portal Data Ditjen Bimas Buddha versi 2.0 telah terintregasi dengan Pusaka Super Apps, Website PPID Ditjen Bimas Buddha, Pihak Internal, dan Eksternal secara berkala>>
Welcome to Portal Data Ditjen Bimas Buddha Versi 2.0
Portal Data Buddha adalah portal resmi Satu Data Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada Satuan Kerja di bawah Ditjen Bimas Buddha saja, namun juga semua stakeholder data terkait.
LATAR BELAKANG
Keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban setiap Badan Publik menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Bagi Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah.
​
Ketebukaan informasi publik tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, namun berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja serta mampu menangkal berita bohong (hoaks).
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (lihat)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (lihat)
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (lihat)
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (lihat)
Regulasi ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Sarana platform system digitalisasi yang terpadu dengan data terintegrasi merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan menghadapi era digitalisasi yang terus berkembang. Platform “Portal Data Ditjen Bimas Buddha Versi 2.0” merupakan media poros (one gate system) dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sarana pendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan.
TUJUAN
Tujuan pembuatan Platform “Portal Data Ditjen Bimas Buddha Versi 2.0” yaitu :
-
Mewujudkan visi & misi Kemenag RI dalam memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
-
Mewujudkan visi & misi Ditjen Bimas Buddha dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
-
Menyelenggarakan fungsi Sekretariat Ditjen Bimas Buddha dalam pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi (PMA No 72 Tahun 2022 Pasal 414)
-
Mewujudkan Keterbukaan informasi publik Ditjen Bimas Buddha.
-
Menyempurnakan Portal Data Ditjen Bimas Buddha Versi 1.0.
Sesuai dengan RPMA No 1 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kementerian Agama dalam Pasal 35 tertulis bahwa Data Induk pada Direktorat Jenderal yang membidangi bimbingan masyarakat Buddha, meliputi:
-
Rumah ibadat umat Buddha;
-
Penyuluh agama Buddha nonpegawai negeri sipil;
-
Nava dhammasekha, mula dhammasekha, muda dhammasekha, uttama dhammasekha, dan uttama dhammasekha kejuruan;
-
Sekolah keagamaan Buddha nonformal;
-
Perguruan tinggi keagamaan Buddha;
-
Guru nava dhammasekha, mula dhammasekha, muda dhammasekha, uttama dhammasekha, uttama dhammasekha kejuruan, dan sekolah keagamaan Buddha nonformal;
-
Tenaga kependidikan nava dhammasekha, mula dhammasekha, muda dhammasekha, uttama dhammasekha, uttama dhammasekha kejuruan, dan sekolah keagamaan Buddha nonformal;
-
Siswa nava dhammasekha, mula dhammasekha, muda dhammasekha, uttama dhammasekha, uttama dhammasekha kejuruan, dan sekolah keagamaan Buddha nonformal;
-
Dosen perguruan tinggi keagamaan Buddha;
-
Tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan Buddha;
-
Mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Buddha;
-
Alumni penguruan tinggi keagamaan Buddha; dan
-
Organisasi kemasyarakatan Buddha.
SUBSCRIBE!
Dapatkan Informasi Website Portal Data DBB Terupdate