Permohonan Data & Informasi Publik
Apabila data & informasi yang dicari belum tersedia, Pemohon Informasi Publik dapat mengakses daftar informasi publik sekaligus menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) secara online melalui www.bimasbuddha-ppid.kemenag.go.id dan e-mobile PPID Kemenag.
Selain itu, permohonan informasi juga dapat diajukan secara offline melalui surat, fax, email, telepon, WhatsApp, Chatbot, atau dengan datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, sesuai alamat satuan kerja yang tercantum pada halaman di bawah ini.
Sebagai alternatif, Pemohon juga dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui online form atau scan QR Code pada tautan di bawah ini, serta memantau status pengajuan secara real-time.
.png)

